Mari Tunaikan Zakat Akhir Tahun Sebagai Tanda Syukur Kita Kepada Allah SWT
zakat-zakat fitrah-zakat pertanian-zakat mall-zakat akhir tahun-zakat fitrah online-penerima zakat mall

Mari Tunaikan Zakat Akhir Tahun Sebagai Tanda Syukur Kita Kepada Allah SWT

zakat-zakat fitrah-zakat pertanian-zakat mall-zakat akhir tahun-zakat fitrah online-penerima zakat mall
Mari Tunaikan Zakat Akhir Tahun

“Menunaikan Zakat dihitung dalam jangka waktu 1 tahun”. Dari kali pertama saat kita “mengusahakan atau saat kali pertama kita mempunyai harta”. Ukurannya menurut ajaran Islam yakni dalam “satu haul” atau setahun sampai dengan “nisab atau batasan ukuran minimal yang wajib kena akan biaya zakat”.

Ada beberapa harta yang dikenakan “pembiayaan zakat”, semisal nisab zakat emas. Tahukah anda bagaimana cara menghitung takaran zakat emas? … Mari kita simak uraiannya sebagai berikut:

Nisab emas senilai 20 Dinar aurum atau emas (85gr), dengan haul era 1 tahun serta berkadar 2,5%. Jadi jika anda memiliki 20 Dinar aurum/ gold/ emas  (85 gr) dalam era 1 tahun maka diwajibkan untuk menunaikan biaya zakat senilai 2,5% dari total jumlah emas dengan ukuran minimal 0,5 Dinar.

Lantas siapa sajakah yang berhak untuk meraih dari “zakat emas”? … Berikut daftar orang-orang yang berhak mendapatkan zakat emas: “ibnu sabil, para pengurus zakat, riqab, gharimin, muallaf, fi sabilillah, orang miskin serta orang fakir”.

Sedangkan dari 8 golongan penerima zakat mal tersebut siapakah yang “paling vital” untuk diberikan haknya dari zakat  mal, yakni kaum fakir dan miskin. Ini dikarenakan mereka merupakan orang yang tidak punya bagi melanjutkan keberlangsungan hidupnya serta harta yang dimilikinya tak sepenuhnya dimiliki bagi kehidupannya.

Untuk “Zakat fitrah online “dapat pula anda tunaikan lebih awal yang memang seharusnya ditunaikan sebelum melaksanakan sholat Idul Firtri atau di hari akhir Ramadan. Namun jika anda memiliki keinginan lebih anda dapat menunaikannya lebih awal dengan mentransfer ke rekening badan sosial amal zakat yang memang berkompeten mengurus zakat, seperti “Yayasan Pakem Bumi Indonesia yang menerima berbagai macam zakat”.

Baik itu “zakat penghasilan, zakat emas atau perak, zakat fitrah, zakat hasil ternak, zakat hasil dari pertanian, zakat harta, dan lain-lainnya”.

Kini kita memasuki “akhir Desember 2020”, saat yang sangat tepat sekali untuk kita dapat menunaikan salah satu dari berbagai macam zakat yang wajib kita tunaikan. Maka marilah kita sejenak meluangkan waktu kita untuk menghitung dari apa saja yang kita miliki serta usahakan untuk menghitungnya secara detail.

Yang pasti dari apa saja yang kita tunaikan akan “bermanfaat bagi pribadi kita”, “keluarga” kita maupun orang yang kita “berikan manfaat dari zakat yang kita tunaikan”. “Keindahan hidup akan terasa dalam kehidupan kita ini jika kita dapat bermanfaat bagi orang di sekitar kita” dengan keberadaan kita dalam memberikan hak terutama kepada orang-orang yang berhak mendapatkan haknya dari kewajiban yang sedang dan akan kita tunaikan.

Leave a Reply