
Memasuki Ramadan kali ini kita semua masih dalam era pandemi. Yang dapat semua kita lakukan ialah tetap terus 4M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabuh dan air, serta menjauhi kerumunan. Ini semua kita lakukan dalam rangka menjaga diri kita untuk selalu sehat secara fisik. Disamping sehat secara fisik kita juga harus menjaga secara mental yakni dengan selalu membersihkan harta yang kita raih, baik dari hasil bekerja, berdagang maupun lainnya.
Jika profesi anda sebagai seorang petani anda dapat menyisihkan harta yang anda hasilkan dari pertanian dengan cara menghitung zakat pertanian, contoh sebagai berikut:
- Si Fulan berprofesi petani dengan lahan seluas 2 hektar lalu ia tanami padi. Biaya yang dikeluarkan untuk memelihara padi senilai Rp 5.000.000,-
- Sewaktu panen padi menghasilkan sejumlah 10 Ton beras. Jadi berapakah Zakat yang seharusnya dikeluarkan Si Fulan? …
Jawab: Takarannya sebagai berikut:
– Nisab sejumlah 653 Kg beras, biayanya senilai 5%
– Zakat dari hasil 10 Ton = 10.000 Kg (lebih dari nisab) x 5% = ½ Ton
– Misal untuk harga jual Rp 15.000,- x 10 Ton = Rp 150.000.000,- x 5% = Rp 7.500.000,-
– Jadi Zakat yang semestinya ditunaikan senilai Rp 7.500.000,-
Sebagai catatan untuk lahan pertanian yang terkena akan Zakat tidak hanya berupa padi saja, dapat juga tanaman produktif lainnya, semisal: jeruk, semangka, manga, cengkeh, strawberry, dan berbagai tanaman produktif lainnya. Untuk Nisab Zakatnya sama juga dengan beras seukuran 653 Kg, ditunaikan senilai 5% pula.
Nisab Zakat Hasil Pertanian ialah 5 Wasaq Senilai dengan 653 kg beras.
لَيْسَ فِيْ حَبٍّ وَلاَ ثَمَرٍ صَدَقَةٌ حَتَّى يَبْلُغَ خَمْسَةَ أَوْسُق
“Tidak wajib dibayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 Ausuq.” (HR. Muslim)
Ausuq jamak dari wasaq, 1 wasaq= 60 sha’, sedangkan 1 sha’= 2,176 kg, maka 5 wasaq adalah 5 x 60 x 2,176 = 652,8 kg, atau jika diuangkan maka = 653 kg beras.
Jika menghitung dengan padi maupun gabah yang masih bertangkainya, maka menimbangkan beras ke gabah +/- sekitar 35% s.d. 40%, sampai nisab bagi gabah +/- 1 ton. Atau menimbang berat dari beras ke padi yang masih ada tangkainya.
Adapun cara menghitung zakat fitrah sebagai berikut:
Zakat Fitrah untuk /orang = 3,5 liter x harga beras pasaran /liter.
Contoh: – Harga beras yang berlaku dipasaran senilai Rp15.000,- per liter, maka Zakat Fitrahnya yang harus ditunaikan senilai Rp52.500,-. Penghitungan dari ukuran berat, maka Zakat Fitrahnya /orang = 2,5 kg x harga beras yang berlaku di pasaran /kg.
Ini merupakan besaran zakat fitrah yang sepatutnya untuk kita tunaikan. Dengan kita menunaikan kewajiban kita berupa Zakat Fitrah baik yang kita dapatkan dari hasil bertani, bekerja maupun berdagang kesemuanya memiliki nilai atau manfaat yang lebih. Terutama jika kita tunaikan sebelum Sholat Idul Fitri. Agar kesemua aktifitas yang kita lakukan selama Ramadan memiliki keutamaan yang dapat bermanfaat bagi sesama manusia.
Dengan kita menunaikan kewajiban kita akan harta yang kita miliki, sangat besar manfaatnya bagi kebersihan jiwa kita, tidak menjadi pribadi yang kikir atau bakhil, tapi menjadikan diri kita sebagai pribadi yang memiliki kepekaan sosial, memiliki sensitifitas, empati juga simpati terhadap sesama. Era pandemi sekalipun baik fisik maupun jiwa kita akan senantiasa tetap bersih dan tetap terjaga.