Perbedaan Wakaf dan Hibah!
wakaf-tanah-wakaf tanah-kewajiban wakaf-syarat wakaf-macam wakaf-wakaf dalam islam

Perbedaan Wakaf dan Hibah!

  • Post author:
  • Post category:Blog
  • Post comments:0 Comments
wakaf-tanah-wakaf tanah-kewajiban wakaf-syarat wakaf-macam wakaf-wakaf dalam islam
studialhikmah.ac.id

 

Wakaf”  merupakan sedekah jariyah yang mana manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat banyak, juga sebagai bentuk dari “mendekatkan diri kepada Sang Pencipta”. Wakaf itu sendiri adalah memberikan kepemilikan “Harta menjadi milik Allah SWT yang tidak boleh di jual atau di wariskan”.

Keutamaan wakaf terdapat pada Sabda Rasulullah yang berbunyi, “Jika seorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang sholeh.” (HR. Muslim)

Adapun unsur yang memenuhi wakaf ialah sebagai berikut:

  1. Wakif (pihak yang mewakafkan)
  2. Nazhir (pihak yang menerima wakaf)
  3. Harta benda wakaf
  4. Ikrar Wakaf (Pernyataan kehendak wakif)
  5. Peruntukan Harta benda (kehendak wakif di peruntukan harta benda yang di wakafkan)
  6. Jangka waktu wakaf yang tidak terbatas, diberlakukan selamanya.

Itulah unsur-unsur yang harus dipenuhi apabila “berwakaf”. Adapun tujuan dari wakaf itu sendiri ialah sebagai “sarana kegiatan beribadah”, “pendidikan” dan “segala kegiatan yang tidak bertentangan dengan Hukum Islam dan peraturan perundang-undangan”.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) “HIBAH” ialah, “pemberian” yang dilakukan secara “sukarela” dengan mengalihkan HAK atas sesuatu kepada pihak lain, seperti hak kepemilikan barang.

Imam Syafi’i membagi “Pemberian” menjadi dua yaitu:

  • Pertama, pemberian yang dilaksanakan dalam masa hidupnya, tetapi peralihan haknya setelah terjadi kematian disebut “Wasiat”. Kedua, Pemberian Sukarela (Tabarru) semasa hidupnya sebagai murni pemberian dan peralihan haknya terjadi pada saat masih hidup , seperti hibah, sedekah dan wakaf.

Adapun rukun dan syarat hibah ialah, sebagai berikut.

  1. Pemberi Hibah
  2. Penerima Hibah
  3. Barang yang di hibahkan jelas
  4. Akad Hibah, serah terima antara pemberi hibah dengan penerima hibah secara ikhlas.

Dalam pelaksanaan Hibah, “penerima hibah” tidak diwajibkan “memberikan imbalan” atas pemberian hibah tersebut sehingga tidak ada ketetapan apapun setelah hibah diberikan. Juga terhadap pemberi hibah, “tidak boleh menariknya” kembali akan hibah tersebut.

Dalam sabda Nabi Muhammad SAW, yang mengatakan, “Orang yang menarik kembali hibahnya seperti anjing yang menjilat kembali muntahnya.” (HR. Bukhari)

Perbedaan “wakaf” dan “hibah” terletak pada unsur wakaf dan hibah, wakaf sebagai “amal jariyah” dan hibah sebagai “pemberian sukarela”, serta nilai dari wakaf tidak akan ada habisnya.

Leave a Reply